Aspirasiku
Selasa, 19 Januari 2021
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Aspirasi
  • Info
Aspirasiku
  • Berita
  • Bisnis
  • Aspirasi
  • Info
No Result
View All Result
Aspirasiku
No Result
View All Result
Home Berita

UU Cipta Kerja Permudah Pelaku UMKM Naik Kelas   

by Munir
2 minggu ago
in Berita
Reading Time: 2min read
A A
FOTO: Jatengprov.go.id
Share on FacebookShare on TwitterShare on LinkedinShare on WhatsappShare on TelegramShare on EmailGet QR Code

Jakarta, 8 Januari 2021 – Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dinilai banyak memberikan keuntungan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Setidaknya dalam UU Cipta Kerja itu memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM bisa naik kelas serta mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

Demikian catatan yang disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot dalam diskusi bersama Tim Serap Aspirasi (TSA) bertema “RPP Modal Dasar PT & PT UMK dan RPP UMKM, Jumat, 8 Januari 2021.

Yuliot menyebutkan berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta. Sedangkan mengacu data BKPM bulan November 2020, yang mendapat perizinan dari OSS sebanyak 1,8 juta atau 2,8 persen dari total UMKM.

Dengan lahirnya UU Cipta Kerja ini, Yuliot menjelaskan banyak keuntungan yang diperoleh UMKM diantaranya adanya mempermudah akses pembentukan badan hukum perseorangan.

“Dengan memperoleh kepastian hukum dalam bentuk PT perseorangan maka secara bisnis mengangkat kredibilitas dan lebih gampang untuk meningkatkan skala usaha,” ujar Yuliot.

Yuliot menjelaskan berbagai kemudahan yang diperoleh pelaku UMKM untuk memperoleh badan hukum. Misalnya pendirian badan usaha PT Perseorangan, pendirian koperasi cukup oleh 8 orang, serta pendirian koperasi syariah.

Begitu juga perizinan berusaha, bagi perizinan tunggal untuk perusahaan risiko rendah NIB berlaku sebagai SNI dan Jaminan Produk Halal Pengawasan. “Perizinan Usaha Mikro Kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja,” ujarnya.

Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto mengatakan ada 18 pasal di UU Cipta Kerja yang dibuat untuk memajukan UMKM. Dari 18 pasal yang mendukung pelaku UMKM itu, diantaranya mempermudah perizinan, membuka akses pembiyaan, dan memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM.

Selain itu, memberikan perlindungan UMKM dalam bermitra dan bekerja sama dengan industry, mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, serta mewajibkan pemerintah dan dunia usaha untuk memberikan pendampingan dalam meningkatkan kapasitas UMKM.

“Dukungan terhadap UMKM ini tertuang dalam pasal 87 sampai 104,” ujar Luhur Pradjarto.

Luhur melanjutkan arah dari UU Cipta Kerja ini untuk mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Adapun tujannya yakni menciptkan lapangan kerja seluas-luasnya dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak.

Terserap 193 Aspirasi

Tercatat hingga Kamis 7 Januari 2020, TSA sudah menerima total 193 aspirasi dari perseorangan, ormas, lembaga swadaya masyarakat, juga kalangan bisnis. Aspirasi disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan. Perinciannya sebagai berikut;

  • 32 masukan melalui website https://uu-ciptakerja.go.id
  • 22 masukan melalui email timserapaspirasi@ekon.go.id
  • 66 masukan melalui form online bit.ly/tsakirimaspirasi
  • 64 masukan melalui surat dan personal ke anggota TSA

Wakil Juru Bicara TSA Dyah Paramita mengatakan pihaknya masih akan terus menerima masukan dari masyarakat sampai dengan awal Januari 2021. Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja diamanatkan untuk dapat selesai dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya UU Cipta Kerja.

Untuk itu TSA sudah menyiapkan tiga jalur penyampaian aspirasi yang dapat digunakan oleh masyarakat luas dalam menyampaikan aspirasinya:

Pertama, aspirasi bisa melalui online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi.

Kedua, aspirasi bisa via email ke timserapaspirasi@ekon.go.id.

Ketiga, aspirasi bisa disampaikan dengan mengirimkan surat yang bisa dikirim atau diantar langsung ke kantor Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

UU Cipta Kerja telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dan disahkan oleh Presiden pada 2 November 2020. Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Draf RPP dan draf RPerpres yang tengah disusun dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/678-2/ dan https://uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja/

Adapun informasi untuk mengetahui berbagai kegiatan diskusi TSA dapat dilihat melalui media sosial yaitu Instagram: @tsa_ciptakerja dan Twitter: @tsa_ciptakerja.

Tags: pelaku umkmumkmUU Cipta Kerja
Share61Tweet38Share11SendShareSendScan

POPULER MINGGU INI

  • FOTO: Instagram tsa_ciptakerja

    UU Cipta Kerja, Ketua TSA Franky Sibarani: Eksekusi Itu Ada di Aturan Turunan

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Sanksi Pidana Alternatif Terakhir Dalam UU Cipta Kerja

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Prediksi Tahun 2021, Pencurian Bitcoin Meningkat Akibat Pandemi

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Garmin Rilis 3 Temuan Kesehatan di Asia Selama Pandemi

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

© 2020 - All Right Reserved MR Digital.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Aspirasi
  • Info

© 2020 - All Right Reserved MR Digital.