Jakarta, 7 Januari 2020 – Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah meminta pemerintah memperhatikan elemen-elemen masyarakat yang potensial dan sudah terbukti berkontribusi untuk terlibat dalam pembangunan perekonomian bangsa. Catatan ini disampaikan terkait penyerapan aspirasi untuk penyusunan peraturan turunan Undang-Undang 11/20200 tentang Cipta Kerja.
Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Muhammadiyah, Indra Nur Fauzi, mengatakan selama ini banyak entitas di masyarakat yang juga memberi kontribusi besar untuk perekonomian, dan tidak kalah dengan korporasi atau pemerintah melalui badan-badan usahanya.
Persyarikatan Muhammadiyah misalnya, kata dia, dari sisi penciptaan lapangan kerja, tidak kalah dengan perusahaan besar. Dia menyebutkan, saat ini sedikitnya 135 ribu tenaga kerja secara langsung terlibat dengan amal-amal usaha Muhammadiyah.
“Itu tenaga kerja yang terlibat langsung, belum multiflier effect-nya,” kata dia dalam webinar bersama Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Rabu 6 Januari 2020.
Tenaga-tenaga kerja yang terlibat langsung itu terserap dalam berbagai lembaga Muhammadiyah. Saat ini Muhammadiyah memiliki sekitar 6000 sekolah, 100 perguruan tinggi, 460 rumah sakit, dan 20-an ribu TK/PAUD.
Dengan kontribusi sebesar itu, butuh perhatian khusus dari pemerintah terhadap lembaga ‘khusus’ seperti Muhammadiyah, juga lembaga-lembaga lain serupa.
“Jangan semua menggunakan paradigma korporasi saja, tapi perhatikan kearifan-kearifan lokal,” kata Indra.
Kebijakan pemerintah terhadap lembaga-lembaga sosial selain korporasi ini, menurut dia, terutama dalam hal perizinan, perpajakan, dan keuangan.
Indra menjelaskan, selama ini lembaga khusus sering terkendala dengan masalah perizinan. Pemerintah hanya memberikan opsi perizinan dengan kategori umum, apakah itu perusahaan atau yayasan.
“Di mana posisi persyarikatan?” kata Indra.
Adapun soal perpajakan, menurut dia, akan lebih baik jika ada insentif terhadap lembaga-lembaga yang selama ini sudah terbukti memberikan kontribusi besar di berbagai sektor.
Wakil Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Muhammadiyah, Ahmad Syauqie Suratno, menegaskan, pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja nantinya harus berpihak pada masyarakat luas, bukan hanya investor.
“Kami mencatat ada kekhawatiran publik bahwa undang-undang ini lebih berpihak ke investor, bukan ke masyarakat yang lemah dan terpinggirkan,” katanya.
Untuk itu, dia menandaskan, pelaksanaan UU Cipta Kerja harus disesuaikan dengan kearifan komunal. “Kami mengawal agar kemanfaatannya lebih luas, untuk masyarakat yang adil dan makmur.”
Syauqie juga mengingatkan sebelumnya sempat ada kritik publik yang menilai proses penyusunan UU Cipta Kerja kurang partisipatif.
“Kami sangat mengapresiasi dalam penyusunan pearaturan pelaksanannya ini, ada langkah khusus menyerap aspirasi publik, termasuk kami yang mendapat kesempatan,” katanya.
Ketua Tim Serap Aspirasi (TSA) Franky Sibarani menggarisbawahi, lembaga-lembaga khusus di luar entitas korporasi memang perlu penanganan khusus.
“Seperti Muhammadiyah yang lebih berorientasi pada sosial, keumatan, dan kemasyarakatan, tentu beda dengan perusahaan,” katanya.
Lebih lanjut Franky mengapresiasi masukan-masukan dari Muhammadiyah. Dia memastikan seluruh aspirasi akan ditampung dan diformulasikan sebagai rekomendasi untuk penyusunan peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Terserap 184 Aspirasi
Tercatat hingga Rabu 6 Januari 2020, TSA sudah menerima total 184 aspirasi dari perseorangan, ormas, lembaga swadaya masyarakat, juga kalangan bisnis. Aspirasi disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan. Perinciannya sebagai berikut;
- 32 masukan melalui website https://uu-ciptakerja.go.id
- 22 masukan melalui email timserapaspirasi@ekon.go.id
- 66 masukan melalui form online bit.ly/tsakirimaspirasi
- 64 masukan melalui surat dan personal ke anggota TSA
Wakil Juru Bicara TSA Dyah Paramita mengatakan pihaknya masih akan terus menerima masukan dari masyarakat sampai dengan awal Januari 2021. Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja diamanatkan untuk dapat selesai dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya UU Cipta Kerja.
Untuk itu TSA sudah menyiapkan tiga jalur penyampaian aspirasi yang dapat digunakan oleh masyarakat luas dalam menyampaikan aspirasinya:
Pertama, aspirasi bisa melalui online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi.
Kedua, aspirasi bisa via email ke timserapaspirasi@ekon.go.id.
Ketiga, aspirasi bisa disampaikan dengan mengirimkan surat yang bisa dikirim atau diantar langsung ke kantor Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
UU Cipta Kerja telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dan disahkan oleh Presiden pada 2 November 2020. Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Draf RPP dan draf RPerpres yang tengah disusun dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/678-2/ dan https://uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja/
Adapun informasi untuk mengetahui berbagai kegiatan diskusi TSA dapat dilihat melalui media sosial yaitu Instagram: @tsa_ciptakerja dan Twitter: @tsa_ciptakerja.