Jakarta, 6 Januari 2021 – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) bersifat dinamis. Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Perekonomian Lestari Indah menjelaskan secara detail rumusan aturan perizinan berbasis risiko.
Dalam penjelasannya, saat diskusi Tim Serap Aspirasi (TSA) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Lestari menyebutkan aturan RPP Perizinan berusaha UUCK itu telah ditetapkan bisa dievaluasi.
Alasannya, perizinan berbasis risiko dengan tiga kategori yakni, rendah, menengah rendah, dan menengah tinggi itu sifatnya terus bergerak alias dinamis. “RPP yang sudah kita tetapkan saat ini bisa kita evaluasi karena itu risikonya bisa bergerak terus. Makanya kita akan melakukan review,” ujar Lestari Indah.
Lestari memberikan contoh, pelaku usaha yang berdasarkan peraturan pemerintah menetapkan sebagai menengah tinggi. Namun, ketika risiko yang diprediksikan bakal terjadi dalam praktiknya sudah bisa dimitigasi sehingga menurunkan tingkat risiko, maka skala kategori itu bisa diturunkan ke level bawahnya.
Terkait dengan pertanyaan batasan apa yang menjadi dasar penentuan kategori risiko tersebut, Lestari menjawab dalam melakukan evaluasi batasannya adalah kriteria risiko yang disebut K2. Yakni kesehatan, lingkungan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan satu lagi aspek risiko spesifik dalam kegiatan berusaha.
“Itu yang kita gunakan untuk menentukan skala risiko. Apa yang kita lakukan sekarang itu hanya inisial risk hanya bisa memprediksi. Dalam permohonan izin bapak-ibu belum ada risikonya karena kegiatan usahanya belum dilakukan,” ujarnya.
Aturan perizinan berusaha berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi pada Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dinilai Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menimbulkan penafsiran berbeda.
Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Anggawira mengusulkan aturan perizinan berusaha itu disederhanakan menjadi satu, yakni risiko menengah sehingga tidak membingungkan.
“Karena menjadi ambigu, menimbulkan persepsi yang berbeda. Harapannya bisa lebih disederhanakan,” ujar Anggawira dalam diskusi dengan Tim Serap Aspirasi (TSA) pekan terakhir bulan Desember 2020.
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan penetapan perizinan usaha berbasis risiko.
Adapun skala risiko terbagi dalam tiga golongan, yakni tingkat risiko rendah, menengah rendah dan menengah tinggi.
Setiap kementerian dan lembaga (K/L) melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko rendah, menengah atau tinggi sehingga membuka usaha akan menjadi lebih mudah dan cepat, serta menciptakan kepastian usaha.
Tembus 175 Aspirasi
Ketua Tim Serap Aspirasi (TSA) Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Franky Sibarani menyebutkan, hingga pukul 16.00 WIB, hari Selasa, 5 Januari 2021, tim independen sudah menerima total 175 aspirasi sehubungan dengan aturan turunan UU Cipta Kerja dari perseorangan, ormas, lembaga swadaya masyarakat, juga kalangan bisnis. Aspirasi disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan.
TSA sudah menyiapkan tiga jalur penyampaian aspirasi yang dapat digunakan oleh masyarakat luas dalam menyampaikan aspirasinya:
Pertama, aspirasi bisa melalui online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi.
Kedua, aspirasi bisa via email ke timserapaspirasi@ekon.go.id.
Ketiga, aspirasi bisa disampaikan dengan mengirimkan surat yang bisa dikirim atau diantar langsung ke kantor Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
UU Cipta Kerja telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dan disahkan oleh Presiden pada 2 November 2020. Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Draf RPP dan RPerpres yang tengah disusun dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/678-2/ dan https://uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja/
Adapun informasi untuk mengetahui berbagai kegiatan diskusi TSA dapat dilihat melalui media sosial yaitu Instagram: @tsa_ciptakerja dan Twitter: @tsa_ciptakerja.