Aspirasiku
Selasa, 19 Januari 2021
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Aspirasi
  • Info
Aspirasiku
  • Berita
  • Bisnis
  • Aspirasi
  • Info
No Result
View All Result
Aspirasiku
No Result
View All Result
Home Berita

Penjelasan Detail RPP Perizinan Usaha UU Cipta Kerja Bersifat Dinamis

by Munir
2 minggu ago
in Berita
Reading Time: 2min read
A A
FOTO: Ekon.go.id
Share on FacebookShare on TwitterShare on LinkedinShare on WhatsappShare on TelegramShare on EmailGet QR Code

Jakarta, 6 Januari 2021 – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) bersifat dinamis. Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Perekonomian Lestari Indah menjelaskan secara detail rumusan aturan perizinan berbasis risiko.

Dalam penjelasannya, saat diskusi Tim Serap Aspirasi  (TSA) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Lestari menyebutkan aturan RPP Perizinan berusaha UUCK itu telah ditetapkan bisa dievaluasi.

Alasannya, perizinan berbasis risiko dengan tiga kategori yakni, rendah, menengah rendah, dan menengah tinggi itu sifatnya terus bergerak alias dinamis. “RPP yang sudah kita tetapkan saat ini bisa kita evaluasi karena itu risikonya bisa bergerak terus. Makanya kita akan melakukan review,” ujar Lestari Indah.

Lestari memberikan contoh, pelaku usaha yang berdasarkan peraturan pemerintah menetapkan sebagai menengah tinggi. Namun, ketika risiko yang diprediksikan bakal terjadi dalam praktiknya sudah bisa dimitigasi sehingga menurunkan tingkat risiko, maka skala kategori itu bisa diturunkan ke level bawahnya.

Terkait dengan pertanyaan batasan apa yang menjadi dasar penentuan kategori risiko tersebut, Lestari menjawab dalam melakukan evaluasi batasannya adalah kriteria risiko yang disebut K2. Yakni kesehatan, lingkungan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan satu lagi aspek risiko spesifik dalam kegiatan berusaha.

“Itu yang kita gunakan untuk menentukan skala risiko. Apa yang kita lakukan sekarang itu hanya inisial risk hanya bisa memprediksi. Dalam permohonan izin bapak-ibu belum ada risikonya karena kegiatan usahanya belum dilakukan,” ujarnya.

Aturan perizinan berusaha berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi pada Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dinilai Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menimbulkan penafsiran berbeda.

Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Anggawira mengusulkan aturan perizinan berusaha itu disederhanakan menjadi satu, yakni risiko menengah sehingga tidak membingungkan.

“Karena menjadi ambigu, menimbulkan persepsi yang berbeda. Harapannya bisa lebih disederhanakan,” ujar Anggawira dalam diskusi dengan Tim Serap Aspirasi (TSA) pekan terakhir bulan Desember 2020.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan penetapan perizinan usaha berbasis risiko.

Adapun skala risiko terbagi dalam tiga golongan, yakni tingkat risiko rendah, menengah rendah dan menengah tinggi.

Setiap kementerian dan lembaga (K/L) melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko rendah, menengah atau tinggi sehingga membuka usaha akan menjadi lebih mudah dan cepat, serta menciptakan kepastian usaha.

Tembus 175 Aspirasi

Ketua Tim Serap Aspirasi (TSA)  Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Franky Sibarani  menyebutkan, hingga pukul 16.00 WIB, hari Selasa, 5 Januari 2021, tim independen sudah menerima total 175 aspirasi sehubungan dengan aturan turunan UU Cipta Kerja dari perseorangan, ormas, lembaga swadaya masyarakat, juga kalangan bisnis. Aspirasi disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan.

TSA sudah menyiapkan tiga jalur penyampaian aspirasi yang dapat digunakan oleh masyarakat luas dalam menyampaikan aspirasinya:

Pertama, aspirasi bisa melalui online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi.

Kedua, aspirasi bisa via email ke timserapaspirasi@ekon.go.id.

Ketiga, aspirasi bisa disampaikan dengan mengirimkan surat yang bisa dikirim atau diantar langsung ke kantor Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

UU Cipta Kerja telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dan disahkan oleh Presiden pada 2 November 2020. Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Draf RPP dan RPerpres yang tengah disusun dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/678-2/ dan https://uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja/

Adapun informasi untuk mengetahui berbagai kegiatan diskusi TSA dapat dilihat melalui media sosial yaitu Instagram: @tsa_ciptakerja dan Twitter: @tsa_ciptakerja.

Tags: RPP Perizinan BerusahaUU Cipta Kerja
Share61Tweet38Share11SendShareSendScan

POPULER MINGGU INI

  • FOTO: Instagram tsa_ciptakerja

    UU Cipta Kerja, Ketua TSA Franky Sibarani: Eksekusi Itu Ada di Aturan Turunan

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Sanksi Pidana Alternatif Terakhir Dalam UU Cipta Kerja

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Prediksi Tahun 2021, Pencurian Bitcoin Meningkat Akibat Pandemi

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Garmin Rilis 3 Temuan Kesehatan di Asia Selama Pandemi

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

© 2020 - All Right Reserved MR Digital.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Aspirasi
  • Info

© 2020 - All Right Reserved MR Digital.